Wonosobo – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonosobo melaksanakan kegiatan Asesmen Instrumen Kelayakan dan Penempatan Rehabilitasi serta Re-edukasi Narapidana Pengguna NAPZA Berbasis Ketahanan Pangan, Rabu (7/10). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi kondisi, kebutuhan, serta kesiapan narapidana dalam mengikuti program rehabilitasi dan re-edukasi.
Pelaksanaan asesmen dilakukan melalui proses penggalian informasi dan verifikasi status penggunaan narkotika pada narapidana. Selanjutnya, dilakukan penilaian terhadap kesiapan fisik dan mental sebagai salah satu dasar dalam menentukan kesesuaian narapidana untuk mengikuti program rehabilitasi.
Tidak hanya aspek kondisi fisik dan mental, proses asesmen juga mencakup penilaian risiko dan stabilisasi serta penggalian informasi terkait minat, bakat, motivasi, dan kesiapan kerja narapidana. Hasil asesmen tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kebutuhan pembinaan masing-masing narapidana.
Kepala Rutan Wonosobo, Dani Ilham Hidayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan asesmen menjadi tahapan penting untuk memastikan program rehabilitasi dan re-edukasi diberikan secara tepat sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing narapidana.
“Asesmen ini merupakan bagian penting dalam menentukan kelayakan dan penempatan narapidana pada program rehabilitasi maupun re-edukasi. Dengan adanya penilaian yang komprehensif, diharapkan program pembinaan dapat diberikan secara tepat sasaran dan mampu mendukung proses perubahan perilaku serta kesiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, pelaksanaan program yang berbasis ketahanan pangan juga diharapkan dapat menjadi sarana pembinaan yang produktif dengan membekali narapidana keterampilan dan pengalaman kerja yang dapat dikembangkan selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan asesmen di Rutan Wonosobo berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Hasil asesmen selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan serta penempatan narapidana pada program rehabilitasi dan re-edukasi dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan tingkat risiko masing-masing.